MASALAH
PEMERATAAN DALAM PENDIDIKAN
Pendidikan
merupakan salah satu bagian yang sangat penting,bahkan pendidikan juga
merupakan salah satu tolak ukur bagi kemajuan sebuah negara tak terkecuali bagi
negara Indonesia. Namun, didalam pendidikan tersebut terdapat masalah yang
begitu kompleks khsusnya di negara Indonesia salah satunya ialah masalah
pemerataan dalam pendidikan.
Amatlah
besar pengaruh pendidikan demi kelangsungan hidup suatu bangsa, maka pelaksanaannya
perlu diratakan dalam arti pelayanan pendidikan dan atau peningkatan setara
kuantitatip maupun kualitatip. Sejak proklamasi kemerdekaan 1945 perkembangan
pendidikan di Indonesia sangat pesat. Jumlah sekolah-sekolah makin banyak. Ini
berarti jumlah guru dan murid pun bertambah banyak. Jadi secara kuantitatif
perkembangan pendidikan cukup memadai. Namun dilihat dari[1] :
1.
Segi pemerataan, kesempatan memperoleh
pendidikan bagi anak-anak Indonesia memang cukup meluas. Tetapi pengadaan
skolah masih terbatas dikota-kota saja. Sehingga anak-anak yang jauh dari kota
masih belum dapat menikmati pendidikan. Baru pada dekade akhir ini kita sudah
melihat usaha pemerintah dalam pemerataan pendidikan ini baik lewat
Departemen maupun Intruksi Presiden (SD
Inpres, SDLB, dan lain-lain), sehingga tidak hanya dikota-kota sekolah dibangun,
tetapi sampai dipelosok-pelosok pun sudah banyak didirikan sekolah. Sehingga
anak kota maupn desa berhak mendapatkan pendidikan
2.
Segi mutu, pada awal perkembangannya
memang menitik beratkan kepada segi
kuantitatif dan usaha pemerataan. Selanjutnya baru dari segi kualitatif atau
mutu diperhatian, misalnya dengan jalan penyempurnaan perundang-undangan
pendidikan, penyempurnaan kurikulum, pengadaan buku, penataran guru-guru,
penyempurnaan sistem KBM, dan sebagainya.
Usaha peningkatan mutu
tersebut sampai sekarang terus dilakukan denan berbagai cara, contoh terakhir
dalam rangka menunjang CBSA bagi siswa, fihak gurudiberikan pendalaman materi
dengan KBMG.
Amanat yang menghendaki terciptanya pemerataan
pendidikan antara lain:
a.
Asas demokrasi dalam pendidikan:
Sebagaimana
diketengahkan didalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 bahwa tiap-tiap warga negara
berkhak mendapat pengajaran, maka pemerintah mengadakan suatu sistem pengajaran
nasional yang diatur dengan Undang-Undang (ayat 2).
Sehingga
semua warga negara Indonesia yang usia sekolah wajib belajar ditingkat pendidikan
dasar. Didalam pendidikan maka perlu adanya asas demokrasi untuk kemajuan
perkembangan pendidikan di Indoneia. Oleh sebab itu aspek-aspek yang
mempengaruhi asas demokrasi didalam pendidikan
adalah :
1) Formal, menjelaskan cara partisipasi
masyarakat/rakyat terhadap pendidikan yang diatur penyelenggaraannya.
2) Material, memberikan pengakuan bahwa
pendidikan hendaknya manusiawi demi kebahagiaan manusia selanjutnya.
3) Kaidah, yang mengikat warga/rakyat untuk
bertindak sesuatu demi pendidikan dengan mempraktekkan hak, kewajiban dan
wewenang.
4) Tujuan, pendidikan mempunyai tujuan
ingin menjangkau terciptanya tujuan pembangunan nasional.
5) Organisasi, di lingkungan demokrasi
pendidikan Pancasila hendaknya dapat terwujud.
6) Semangat, tiap warga negara demi
pengembangan pendidikan harus berdedikasi, jujur, ulet, dan rela mengabdi.
b.
Masalah geografis, ekonomis dan sosial:
Ketiga
masalah diatas jelas melatar belakangi timbulya pemerataan pelayanan pendidikan:
1)
Geografis, karena letak negara Indonesia
sebagai negara yang posisi silang maka pengaruh yan timbul yang positif dan
atau yang negatif banyak menggangu bangsa Indonesia. Karena tiap warga negara
Indonesia perlu diperkuat kepribadiannnya, salah satu caraya melalui
pendidikan.
2)
Ekonomis, dalam hal ini pelayanan
pendidikan diharapkan mampu membuka bangsa Indonesia untuk dapat berpikir
ekonomis dalam arti mampu mengembangkan potensi yang ada untuk memperoleh hasil
semaksimal mungkin.
3)
Sosial, status sosial bangsa Indonesia
termasuk bangsa yang sedang berkembang. Maka harus diusahakan untuk mampu
menunjukan kepada dunia Internasional
tentang pendidikannya, agar dapat bertindak sesuai dengan norma yang
menagturnya.
c.
Masalah ledakan penduduk:
Pemerataan
pendidikan amatlah penting dipandang dari segi peledakan penduduk, karena
jumlah penduduk yang sangat besar sangatlah menguntungkan demi pembangunan nasional.
Maka sebagai satu modal bagi bangsa Indonesia diberikannya pelayanan pendidikan.
d.
Keragaman kemampuan jasmani dan ental
peserta didik:
Bangsa
Indonesia yang begitu sarat penduduk, kalau diperhatikan tentang anak usia sekolah
saja sudah terlihat betapa banyaknya anak tuna/ berbakat yang perlu mendapat pelayanan
yang khusus.
Ketentuan
itu antara lain:
1) Tuna
Netra
2) Tuna
Rungu
3) Tuna
Grahita
4) Tuna
Dagsa
5) Tuna
Laras/sosial
Sedangkan
untuk anak berbakat digolongkan menjadi anak yang super normal. Kepada mereka
baik yang ab normal, normal maupun super normal haruslah memperoleh pelayanan
pendidikan dengan baik dan sempurna sebagaimana amanat dalam UUD 1945 pasal 31.
e.
Masalah penyediaan sarana dan prasarana:
Pendidikam
di Indonesia memang perlu diratakan dalam arti semua lapisan masyarakat harus
mengenyam pendidikan. Otomatis penyediaan sarana dan prasarana haruslah memadai
keperluan anak / peserta didik yang memerlukan pelayanan pendidikan.
[1] Abu
Ahmadi dan Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan,
cet . 1, (Jakarta : Rineka Cipta, 2003), h.260-265.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi Abu, Uhbiyati Nur, Ilmu Pendidikan, cet 1, Jakarta; Rineka Cipta, 2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar